Tindak Pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MARLINA, A. Md Binti (Alm) ALI PUTIH terhadap korban Sdr. RAHMA YANTI Binti Tgk. Hj. MUSAQADIR, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Rumpet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, dengan cara Tersangka melemparkan helm tersebut ke arah korban sehingga mengenai bagian wajah dan bagian kepala korban sambil mengatakan kata – kata yang tidak baik selanjutnya korban di dudukkan oleh tersangka. ---------------------------
--- Sesuai dengan hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh PPT Prov Aceh dengan nomor : R/132/IX/KES.3.1/2021/RS.Bhy, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut dibagian kepala dijumpai benjolan dan luka memar dengan ukuran satu koma dua kali satu sentimeter, terasa nyeri. Dibagian leher luka memar kemerahan dileher kiri ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter. Dibagian tangan kanan terdapat luka memar kemerahan dipergelangan tangan kanan dengan ukuran dua koma lima kali satu koma dua sentimeter. Dibagian lutut sebelah kanan terdapat luka memar ukuran satu koma lima satu sentimeter. Dibagian betis sebelah kanan terdapat luka memar ukuran tiga koma lima kali nol koma lima sentimeter. Dipergelangan kaki kanan terdapat luka memar kemerahan ukuran dua koma lima kali nol koma tiga sentimeter. ---------------------------------------------------------------------------------------
--- Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar hukum Pasal 352 KUH Pidana. |