Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Jth HARIS AKBAR, S.H. MULIADI BIN ALM JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-888/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI BIN ALM JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -24/JTH/04/2024

a.       Identitas Terdakwa :

Nama                            :    Muliadi Bin (Alm) Jailani

Tempat lahir                  :    Aceh Besar

Umur/tanggal lahir        :    27 Tahun / 10 Agustus 1996

Jenis Kelamin               :    Laki-laki                                          

Agama                          :    Islam

Kebangsaan                  :    Indonesia

Tempat Tinggal             :    Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar

Pekerjaan                     :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                    :   

b.      Penangkapan dan Penahanan :

-

Penangkapan

:

31 Januari 2024

-

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Kuta Baro, Sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d tanggal 20 Februari 2024

-

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Kuta Baro, Sejak tanggal 21 Februari s/d tanggal 31 Maret 2024

-

JPU

:

Rutan Jantho, Sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 21 April 2024

 

c.       Dakwaan :

-------Bahwa Terdakwa Muliadi Bin (Alm) Jailani hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Lamme Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar Besar tepatnya di ruas jalan Tol SIBANCEH KM. 68,5 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang Untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdra. Bang Mak Isa (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke Desa Cot Keueung, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa pergi ke Desa Cot Keueung dan bertemu dengan Sdra. Bang Mak Isa (DPO), Sdra. Bang Cheng (DPO) dan Sdra Abang (DPO). Selanjutnya Sdra. Bang Mak Isa (DPO), Sdra. Bang Cheng (DPO) dan Sdra Abang (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil Kabel di jalan Tol Sibanceh, kemudian Terdakwa Pergi bersama dengan Sdra. Bang Mak Isa (DPO), Sdra. Bang Cheng (DPO) dan Sdra Abang (DPO) ke arah ruas jalan Tol Sibanceh di Desa Cot Lamme menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan milik Sdra. Abang (DPO). Sesampainya di lokasi yang dimaksud Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di kebun warga di dekat jalan tol dan berjalan kaki ke pinggiran ruas Jalan Tol Sibanceh, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. Bang Mak Isa (DPO), Sdra. Bang Cheng (DPO) dan Sdra Abang (DPO) langsung menggali tanah di samping Jalan Tol Tersebut untuk menemukan kabel yang tertanam di dalam Tanah, dan setelah ditemukan Terdakwa langsung memotong Kabel tersebut dan menarik keluar Kabel yang tertanam didalam Tanah, selanjutnya Kabel yang sudah terpotong tersebut dibawa ke kebun warga dan dibakar sampai tersisa kuningan nya, kemudian Sdra. Bang Mak Isa (DPO) dan Sdra. Abang (DPO) pergi membawa kuningan Kabel tersebut untuk dijual sementara itu Terdakwa bersama dengan Sdra. Bang Cheng (DPO) menunggu di kebun, setelah beberapa saat Sdra. Bang Mak Isa (DPO) dan Sdra. Abang (DPO) Kembali ke kebun dan memberikan uang hasil penjualan Kuningan Kabel kepada Terdakwa sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa pergi ke Desa Cot Keueung dan bertemu dengan Sdra. Bang Mak Isa (DPO) dan Sdra Bang Cheng (DPO) kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. Bang Mak Isa (DPO) dan Sdra Bang Cheng (DPO) langsung pergi menggunakan sepeda motor ke sebuah kebun yang tidak jauh dari ruas jalan Tol SIBANCEH dan memarkirkan sepeda motor di kebun tersebut lalu berjalan kaki ke pinggiran jalan Tol untuk menggali kabel yang berada di sepanjang jalan Tol, kemudian setelah menggali dan menarik kabel yang berada di jalan Tol, kabel-kabel tersebut Terdakwa gulung dan dibawa ke got yang berada di samping jalan Tol, lalu Terdakwa bersama dengan Sdra. Bang Mak Isa (DPO) dan Sdra Bang Cheng (DPO) langsung menggupas kabel tersebut untuk menggambil kuninganya;
  • Bahwa kemudian Saksi Fazlon Bin Nasruddin yang sedang melaksanakan dinas jaga malam di seputaran ruas jalan Tol Sibanceh di telepon oleh sdra. Tri Susanto dan memberitahukan bahwa di ruas jalan Tol KM 68.500 Desa Cot Lamme Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar ada orang yang mencurigakan sedang mengupas kabel, lalu saksi langsung pergi ke KM 68.500 Desa Cot Lamme Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, namun Terdakwa bersama dengan Sdra. Bang Mak Isa (DPO) dan Sdra Bang Cheng (DPO) sudah melarikan diri. Kemudian Saksi Fazlon melihat  melihat ke dalam saluran  dan menemukan ada tumpukan  kabel yang sudah terpotong potong, alat pemotong kabel  berupa  gergaji besi, kemudian saksi Fazlon menemukan 2 (dua) unit  sepeda motor metic honda beat yaitu sepeda motor matic honda beat berwarna hitam, dengan Nopol BL 4323 LAT dan sepeda motor matic honda beat berwarna merah, dengan Nopol BL 5267 LBF, Selanjutnya saksi Fazlon mengamantan temuan barang bukti  tersebut ke pintu tol Blang Bintang, dan mengirimkan foto kejadian pencurian tersebut ke grup whatsapp dan diketahui oleh saksi David Yudo Anggoro Bin (Alm) Sakum Effendi;
  • Bahwa kabel yang diambil oleh Terdakwa adalah kabel PJU (Penerangan Jalan Umum) sepanjang 700 meter yang ditanam didalam tanah milik PT. HK ASTON, dan Terdakwa tidak ada izin dari PT. HK ASTON untuk mengambil kabel tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. HK ASTON mengalami kerugian materil senilai Rp 136.500.000, (Setarus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kota Jantho, 02 ApriL 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

HARIS AKBAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960204 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya