Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Jth Agus Jumadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Jumadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian diatas, pemohon mengajukan permohonan penetapan atas amar yang berbunyi:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan bahwa Bapak Herri Santoso, ST. Msi telah meninggal dunia pada Tanggal 26-12-2004 di jalan Melati  Lr. III Kelurahan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, akibat Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami.
  3. Memerintahkan kepada Penitera Banda Aceh untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan  Hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh agar kematian Bapak Herri Santoso, ST. Msi dapat didaftarkan dalam Akta Kematian dan selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Bapak Herri Santoso, ST. Msi
  4. Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan dalam ini kepada Pemohon


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak