Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Jth Sumita 1.Muhammad Abdullah amin
2.Ernita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Minggu, 12 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINI SANTIA , S.HSumita
Tergugat
NoNama
1Muhammad Abdullah amin
2Ernita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Zaimuddin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian diatas Penggugat memohon kepada Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)  akibat wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas 1 (satu) unit rumah di lokasi yang sama;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan  terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak