Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho c.q Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar dengan Luas 1.081 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00328/2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, berbatas dengan :
- Utara berbatas dengan Yusriati;
- Selatan berbatas dengan Lorong/Jalan;
- Barat berbatasan dengan Yusriati;
- Timur berbatas dengan Jalan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan, menyerahkan dan Mengosongkan secara utuh sebidang tanah berserta bangunan yang ada diatasnya tanpa terikat dengan pihak lain atau pihak ketiga yang terletak di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar dengan Luas 1.081 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00328/2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, berbatas dengan :
- Utara berbatas dengan Yusriati;
- Selatan berbatas dengan Lorong/Jalan;
- Barat berbatasan dengan Yusriati;
- Timur berbatas dengan Jalan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah objek sengketa yang terletak di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 1.081 M2 Persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00328/2007;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|