Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2022/PN Jth 1.Al Muhajir SH MH
2.Wira Fadillah S.H
MUHAMMAD YACOB Bin ARAHMAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2022/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2485-L.1.27.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Al Muhajir SH MH
2Wira Fadillah S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YACOB Bin ARAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YACOB Bin ARAHMAN, secara terorganisasi dengan saksi ABDURRAHMAN Bin AGANI Alias RAHMAN, saksi JAFARUDDIN AR Bin ARAHMAN, saksi ZULKIFLI Bin ABDUL GANI, saksi SAFRIZAL Bin SYARIFUDDIN (masing-masing Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah), M. RASYIDI Alias RASIDIN Alias BANG KAPAI, JUL dan RABAN (masing-masing termasuk Dalam Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal  20 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di titik koordinat 05°43.3041’ N 095°22.8117’ E, perairan pantai Rinting, Dayah Mamplam, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni 8 (delapan) karung yang berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) bungkus  @ 1 bungkus berisi kurang lebih 1 (satu) kilogram, dengan berat keseluruhan 169.450 gram (brutto), disisihkan untuk pemeriksaan lab seberat 169 gram (brutto), dimusnahkan seberat 169.281 gram (brutto) dan sisa pemeriksaan lab seberat 148,2482 gram (netto) sebagaimana diterangkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1810/NNF/2022 tanggal 25 Mei 2022 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YACOB Bin ARAHMAN, secara terorganisasi dengan saksi ABDURRAHMAN Bin AGANI Alias RAHMAN, saksi JAFARUDDIN AR Bin ARAHMAN, saksi ZULKIFLI Bin ABDUL GANI, saksi SAFRIZAL Bin SYARIFUDDIN (masing-masing Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah), M. RASYIDI Alias RASIDIN Alias BANG KAPAI, JUL dan RABAN (masing-masing termasuk Dalam Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal  20 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di titik koordinat 05°43.3041’ N 095°22.8117’ E, perairan pantai Rinting, Dayah Mamplam, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni 8 (delapan) karung yang berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) bungkus  @ 1 bungkus berisi kurang lebih 1 (satu) kilogram, dengan berat keseluruhan 169.450 gram (brutto), disisihkan untuk pemeriksaan lab seberat 169 gram (brutto), dimusnahkan seberat 169.281 gram (brutto) dan sisa pemeriksaan lab seberat 148,2482 gram (netto) sebagaimana diterangkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1810/NNF/2022 tanggal 25 Mei 2022 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

---------- Bahwa berawal tim satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkoba jenis shabu dari luar negeri yang akan masuk melalui perairan sekitar Aceh Besar, selanjutnya tim satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang ke wilayah ke Aceh dan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Kanwil Aceh untuk melakukan patroli laut. --------------------------------------------------------------------------------------------

            Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 tim satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim dari Bea Cukai Kanwil Aceh melihat 1 (satu) unit boat oskadon warna putih yang pergerakannya mencurigakan (tidak seperti kapal kayu yang sedang mencari ikan pada umumnya) berada di titik koordinat 05°43.3041’ N 095°22.8117’ E, perairan pantai Rinting, Dayah Mamplam, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, sehingga tim satgas NIC Bareskrim Polri dan tim Bea Cukai Kanwil Aceh menghampiri 1 (satu) unit bot oskadon warna putih tersebut dan mendapati saksi JAFARUDDIN AR Bin ARAHMAN dan saksi ABDURRAHMAN Bin AGANI Alias RAHMAN (masing-masing Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) berada di atas boat oskadon warna putih tersebut. Serta di atas boat oskadon ditemukan 8 (delapan) karung yang berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) bungkus, yang berada di dalam 2 (dua) buah kotak fiber. 

---------- Bahwa berawal tim satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkoba jenis shabu dari luar negeri yang akan masuk melalui perairan sekitar Aceh Besar, selanjutnya tim satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang ke wilayah ke Aceh dan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Kanwil Aceh untuk melakukan patroli laut. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 tim satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim dari Bea Cukai Kanwil Aceh melihat 1 (satu) unit boat oskadon warna putih yang pergerakannya mencurigakan (tidak seperti kapal kayu yang sedang mencari ikan pada umumnya) berada di titik koordinat 05°43.3041’ N 095°22.8117’ E, perairan pantai Rinting, Dayah Mamplam, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, sehingga tim satgas NIC Bareskrim Polri dan tim Bea Cukai Kanwil Aceh menghampiri 1 (satu) unit bot oskadon warna putih tersebut dan mendapati saksi JAFARUDDIN AR Bin ARAHMAN dan saksi ABDURRAHMAN Bin AGANI Alias RAHMAN (masing-masing Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) berada di atas boat oskadon warna putih tersebut. Serta di atas boat oskadon ditemukan 8 (delapan) karung yang berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) bungkus, yang berada di dalam 2 (dua) buah kotak fiber. -------

---------- Bahwa saksi JAFARUDDIN AR dan saksi ABDURRAHMAN menerima 8 (delapan) karung yang berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) bungkus tersebut dari seseorang warga negara Pakistan yang tidak dikenal yang menggunakan kapal MV di perairan Samudera Hindia tepatnya titik koordinat 04°22.861’ N 093°40.008’ E, dimana koordinat tersebut diberikan oleh Terdakwa MUHAMMAD YACOB Bin ARAHMAN ketika berada di rumah saksi JAFARUDDIN AR. ----

---------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pertengahan Februari 2022 Terdakwa MUHAMMAD YACOB Bin ARAHMAN dihubungi oleh JUL (termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dan meminta Terdakwa untuk dicarikan perahu boat untuk membawa TKI Ilegal ke Batu Putih (daerah Malaysia) serta meminta Terdakwa untuk menemui temannya, kemudian Terdakwa mengiyakan dan selanjutnya nomor HP Terdakwa dikasihkan oleh JUL (DPO) kepada temannya. Lalu Terdakwa menghubungi RABAN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk dicarikan perahu boat pergi ke Batu Putih, dan RABAN (DPO) mengiyakan. Beberapa hari kemudian RABAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “perahunya sudah ada” dan meminta uang sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada JUL (DPO)dan selanjutnya JUL mentransfer uang kepada RABAN (DPO) lalu RABAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan uangnya sudah masuk. ----------

---------- Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Februari 2022, JUL menelepon Terdakwa dan menanyakan mengenai perahu atau boat tidak ada kabar apa apa, lalu Terdakwa menjawab “nanti saya tanyakan duku kepada RABAN (DPO). Kemudian Terdakwa menelepon RABAN (DPO) dan berkata “RABAN gimana perahu atau boat jadi berangkat ga? Karena orang sudah mau pergi”, lalu RABAN (DPO) menjawab “uangnya sudah tidak ada lagi karena sudah untuk beli perahu atau boat, tetapi mesinnya hancur” lalu Terdakwa berkata “kamu jual perahunya dan balikin duitnya, ga enak saya”. ------------------

---------- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditelepon JUL (DPO) meminta KTP orang boat yang diberi uang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menelepon RABAN (DPO) dan meminta KTP orang yang diberi uang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut, lalu RABAN (DPO) mengirimkan foto KTP ANDI SAPUTRA, KTP MUHAMMAD DANI dan KTP JULFADLI. Selanjutnya Terdakwa menyimpan foto KTP tersebut di hp Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------

            Bahwa pada tanggal 28 Februari 2022 Terdakwa ditelepon oleh JUL (DPO) dan meminta untuk bertemu dengan temannya, dan tak lama kemudian Terdakwa ditelepon oleh orang yang mengaku temannya JUL (DPO) dan mengajak bertemu dengan Terdakwa, namun Terdakwa tidak bisa karena masih banyak kerjaan. 

Bahwa perbuatan Terdakwa secara terorganisasi dengan saksi ABDURRAHMAN Bin AGANI Alias RAHMAN, saksi JAFARUDDIN AR Bin ARAHMAN, saksi ZULKIFLI, saksi SAFRIZAL,           M. RASYIDI Alias RASIDIN Alias BANG KAPAI, JUL (DPO) dan RABAN (masing-masing DPO) menerima 8 (delapan) karung yang berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) bungkus , dengan berat keseluruhan 169.450 gram (brutto) tidak memiliki ijin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya, dan terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang besar farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sedian farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, Lembaga penelitian dan atau Lembaga Pendidikan yang dibolehkan menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YACOB Bin ARAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya