Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
83/Pdt.P/2024/PN Jth | farahsinta | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2024/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
1. IMengabulkan pennohonan Pemohon tersebut : 2. Menetapkan bahwa di Lam.lhom Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 15 Juli 1999 telah meninggal dunia seorang Laki - Laki bernama Zaini Bakri karena Sakit/Tua di kebumikan di Lamlhom. 3 Memerintahkan kenada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabunaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Zaini Bakri tersebut 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |