Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Jth Barlianto Bin Alm. Nasruddin Ummiah Binti Alm. Nyak Leman Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Barlianto Bin Alm. Nasruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, S.H., M.H.Barlianto Bin Alm. Nasruddin
Tergugat
NoNama
1Ummiah Binti Alm. Nyak Leman Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Teuku Risky Aulia,S.HUmmiah Binti Alm. Nyak Leman Ahmad
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho/Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini  menetapkan persidangan dalam perkara ini dan berkenan memutuskan dengan amar dan diktumnya adalah sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-
  3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mau menandatangani surat/akta pelepasan hak atas SHM Nomor 11038, dengan luas 324 M2 adalah Perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menandatangani surat/akta pelepasan hak atas SHM Nomor 11038, dengan luas 324 M2 tersebut;
  6. Menyatakan proses balik nama atas SHM Nomor 11038, dengan luas 324 M2 tanpa tanda-tangan Tergugat adalah sah, berharga, sesuai hukum dan berkekuatan hukum;
  7. Memerintahkan / memperkenankan pejabat yang berwenang (PPAT) yang dipilih atau ditunjuk dan BPN Kabupaten Jantho untuk memproses balik nama atas SHM Nomor 11038, dengan luas 324 M2 tersebut menjadi atas nama Penggugat (BARLIANTO);
  8. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat adalah Rp.50.000.000,- (LIMA Puluh Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil Penggugat Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  10. Menyatakan Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp 200.000.000,- (Dua Ratu Juta Rupiah);
  11. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril Penggugat adalah Rp 200.000.000,- (Dua Ratu Juta Rupiah);
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jantho terhadap objek sengketa dan terhadap harta milik Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian untuk menjalankan amar Putusan Pengadilan:
  13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) masing masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet,   banding maupun kasasi;-
  15. Menghukum Tergugat dan turut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-

Atau :

Bilamana Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian, pertimbangan dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  pekara ini untuk mengabulkannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak