Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN jth PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk FUADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN jth
Tanggal Surat Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2018/PN jth
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRO CIPTOPT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1FUADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.54.833.944,- (Lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik No : 707 tanggal 09 Februari 1996 atas nama Fuadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.14/3918/3/2011 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin

         14 Maret 2011

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No : 707 tanggal 09 Februari 1996 atas nama Fuadi  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.      80.000.000,- ( Delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 14 Maret 2011 di  Kota Jantho
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

    -   Surat   peringatan   pertama   No:   B.25/MKR/12/2016   pada   tanggal  15

        Desember

        2016............................................................................................................... Bukti

        P.4.A

    -   Surat  peringatan  kedua  No: B.16/ MKR/05/2017 pada tanggal 10 Mei 2017........................................................................................................Bukti P.4.B

                -   Surat  peringatan  ketiga  No: B.07/MKR/06/2017  pada  tanggal  12 Juni 2017...

8.         Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak