Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Jth Dra. Hj. Zalicha, M.M Hasbi Albayuni Alias H. Hasbi Albayuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. Zalicha, M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Biman Munthe SH MHDra. Hj. Zalicha, M.M
Tergugat
NoNama
1Hasbi Albayuni Alias H. Hasbi Albayuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ,-
  2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH),-
  3. Memerintahkan tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan objek aquo kepada penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat,-
  4. Menyatakan objek aquo adalah milik penggugat,-
  5. Memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp. 301.000,000,00 (Tiga Ratus Satu Juta  Rupiah),-
  6. Menetakpan denda atau dwangson sebesar Rp. 5.000.000,00 Perharinya  jika tergugat lalai melaksanakan kewajibannya,-

 

 

 

 

7.Meletakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Komplek. Perumahan Damai Lestari, Jl. Lawee, Blok A No.7, Desa Lamreung, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh.

Dengan ukuran sebagai berikut :

  • Luas          : ± 200 M2
  • Panjang     : ± 20 M
  • Lebar         : ± 10 M

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Wakaf Komplek/Rumah Kosong
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Pengugat/Blok A. No. 9
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Komplek Damai Lestari Blok A
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Komplek Damai Lestari  Blok C

sesuai sertifikat hak milik No. 517 Tertanggal 17 Januari 1996 ,-

8. Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikianlah surat gugatan ini kami ajukan untuk dapat dikabulkan dan jika sekiranya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak