Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN jth WARDIAH Binti BUDIMAN 1.MAIMUNAH Binti HASAN
2.HALIMAH Binti HASAN
3.SYAMSIDAR Binti HASAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN jth
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2017/PN jth
Penggugat
NoNama
1WARDIAH Binti BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAIMUNAH Binti HASAN
2HALIMAH Binti HASAN
3SYAMSIDAR Binti HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian tanggal  06  November 2009  antara Penggugat dan Tergugat sah menurut  hukum.
  3. Menyatakan Tergugat  telah Ingkar Janji (Wanprestasi).
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak bahagian Penggugat dan hak Pengacara melalui Penggugat :
  • Hak Penggugat sebesar Rp, 72.972.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)  dan
  • saksus Fee Pengacara 10 % yaitu seb esar Rp. 32. 432.000,-(tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Jumlah keseluruhann sebasar Rp.105.404.000,- (seratus lima juta empat ratus empat ribu rupiah);

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij Vorraad) apabila Para Tergugat   lalai dalam menjalankan putusan ini, maka Penggugat memohon untuk menghukum Para Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan/diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jantho  menurut hukum agar tuntutan Penggugat tidak terjadi illussoir kelak oleh Para Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanan yang terletak di Desa Paya Roh , Kecamatan  Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, luasnya 1058 M, yang batas-batasnya sebagai berikut :

  • Utara berbatas dahulu dengan Tannah Tgk Usman Kuta Karang, sekarang dengan tannah sawah Supia Lhong Raya; 
  • Selatan berbatas dahulu dengan tanah Ahmad, sekarang dengan sawah Juned;
  • Barat berbatas dahulu dengan Saluran Air, Sekarang dengan Jln Desa Paya Roh;
  • Timur berbatas dahulu dengan tanah H.M. NUR, sekarang dengan tanah sawah Om Lie  Tingkeum;
  • 7. Menyatakan sah secara hukum  dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jantho terhadap obyek yang dimohonkan oleh Penggugat dalam permohonan sita jaminan;

  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak