Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perk : PDM- 14/JTH/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
DENI FAHLEVI BIN ALM H. ABU BAKAR IBRAHIM
|
Tempat lahir
|
:
|
Sigli
|
Umur / Tgl lahir
|
:
|
42 Tahun / 05 Januari 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Mesjid Taqwa Nomor 02 Kelurahan Setui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-2
|
- PENAHANAN :
- Penahanan Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
- Penahanan JPU : Penahanan Rumah, sejak tgl 23-04-2024 s/d 12-05-2024.
- DAKWAAN :
------- Bahwa Ia Terdakwa DENI FAHLEVI BIN ALM H. ABU BAKAR IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Gampong Beureunut Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Khairul Anwar dan Saksi Novrizal Rizki yang merupakan Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pemeriksaan titik koordinat pada lokasi kegiatan usaha penambangan pasir laut (pasir besi) milik PT. Samana Citra Agung yang berlokasi di Gampong Beureunut Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Saksi Saifullah Bin M. Dahlan selaku operator 1 (satu) unit excavator merek CAT warna kuning sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir laut pada titik koordinat 5037’1.9719”N dan 950 37’25.5454’’E, yang mana + 44 (empat puluh empat) meter diluar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 540/DPMPTSP/3527/IUP-IUP2/2020 tanggal 26 November 2020 milik PT. Samana Citra Agung.
- Bahwa Terdakwa Deni Fahlevi Binti Alm H. Abu Bakar Ibrahim merupakan Direktur Utama PT. Samana Citra Agung selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 540/DPMPTSP/3527/IUP-IUP2/2020, tanggal 26 November 2020 seluas + 120,6 HA yang berlokasi di Gampong Beureunut Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar dan 1 (satu) unit excavator merek CAT warna kuning yang digunakan untuk melakukan pengerukan pasir laut yang berlokasi di Gampong Beureunut Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar adalah milik PT. Samana Citra Agung.
- Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 menerangkan bahwa telah dilakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi pertambangan mineral dan batubara terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 di Beureunut Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, dengan pengambilan menggunakan alat GPS Geodetik merek D-RTK2 Station dengan hasil pengambilan titik koordinat : 5037’1.9719”N dan 950 37’25.5454’’E.
- Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat N 050 37’02.1”, E 0950 37’25.5, kemudian Ahli Alisastromijoyo, S.T.,M.T. melakukan analisa melalui aplikasi khusus yaitu ArcGIS dengan kesimpulan ditemukan adanya dugaan Terdakwa Deni Fahlevi Binti Alm H. Abu Bakar Ibrahim selaku Direktur Utama PT. Samana Citra Agung telah melakukan kegiatan penambangan pasir laut (pasir besi) diluar titik koordinat yang sah atau illegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. --------------------------
Kota Jantho, 23 April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
FIRMAN JUNAIDI,S.E., S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 19810617 200501 1 011
CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 199002242014032003
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199612152019021002
|
|