Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Jth 1.MEHRAN BINTI ISHAK
2.MARDIAH BINTI ABD. RAHMAN HS
3.BAHTIAR BIN ABD. RAHMAN HS
4.MUHAMMAD SALEH BIN ABD. RAHMAN HS
5.BAHLIAN BIN ABD. RAHMAN HS
6.ZAINUDDIN BIN ABD. RAHMAN HS
1.DARMAWAN
2.NURUL AZMI
3.NURUL FAZRI
4.MAULIDIANA
5.SITI ZULAIHA
6.KEUCHIK ULEE TUY
7.MAIMUN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEHRAN BINTI ISHAK
2MARDIAH BINTI ABD. RAHMAN HS
3BAHTIAR BIN ABD. RAHMAN HS
4MUHAMMAD SALEH BIN ABD. RAHMAN HS
5BAHLIAN BIN ABD. RAHMAN HS
6ZAINUDDIN BIN ABD. RAHMAN HS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN
2NURUL AZMI
3NURUL FAZRI
4MAULIDIANA
5SITI ZULAIHA
6KEUCHIK ULEE TUY
7MAIMUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,DARMAWAN
2Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,NURUL AZMI
3Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,NURUL FAZRI
4Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,MAULIDIANA
5Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,SITI ZULAIHA
6Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,KEUCHIK ULEE TUY
Turut Tergugat
NoNama
1M. NUR
2M. JAMAL
3MUHAMMAD AMIN
4JUARIAH
5MARIAH
6AMINAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,M. JAMAL
2Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,AMINAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Para Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis  Hakim Pengadilan Negeri  Jantho, untuk memanggil para pihak dengan menetapkan suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna mengadili perkara ini  serta berkenan memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sah jual beli  sebidang tanah oleh Almarhum Abdulrahman bin Hasan selaku pembeli  dari Muhammad Yatim dan Zainabon selaku penjual   atas sebidang Tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, tanah Seluas + 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Tanah Bunthok Sarong
  • Timur  berbatas dengan Jalan
  • Selatan berbatas dengan Jalan
  • Barat berbatas dengan Tanah Lem Cut Rani (sekarang dengan tanah Mukhtar).

 

  1. Menyatakan sebidang Tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, tanah Seluas + 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Tanah Bunthok Sarong
  • Timur  berbatas dengan Jalan
  • Selatan berbatas dengan Jalan
  • Barat berbatas dengan Tanah Lem Cut Rani (sekarang dengan tanah Mukhtar).

Adalah tanah milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan  perbuatan  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan pengrusakan pagar, merusak kandang ayam  dan menguasai tanah milik Para Penggugat  yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar  seluas  +  84  M2 dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan Tanah Juariah Hasan..  12 M
  • Timur  berbatas dengan Jalan.. 7  M
  • Selatan berbatas dengan Bahtiar.. 12 M
  • Barat berbatas dengan Tanah Balian.. 2 M

adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan sah dan berharga  Surat keterangan Hibah tanggal 21 Juni 2019  dari Abdulrahman  kepada Bahtiar  bin Abdulrahman ( Penggugat III)  atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar,   dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Utara berbatas dengan Tanah Rumah Juariah Hasan
  • Timur berbatas dengan Lorong Desa
  • Selatan berbatas dengan Lorong Desa
  • Barat berbatas dengan Tanah Balian
  1. Menyatakan sah dan berharga  Surat keterangan Hibah tanggal 21 Juni 2019  dari Abdulrahman  kepada Balian bin Abdulrahman  (Penggugat V) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar,  dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Utara berbatas dengan Tanah runah Juariah Hasan
  • Timur berbatas dengan Tanah Baktiar AR
  • Selatan berbatas dengan Lorong Desa
  • Barat berbatas dengan Tanah Mukhtar Muhammad.
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan  sebidang tanah yang terletak di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan luas + 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Tanah Juariah Hasan.. 12 M
  • Timur  berbatas dengan Jalan.. 7 M
  • Selatan berbatas dengan Bahtiar.. 12 M
  • Barat berbatas dengan Tanah Balian.. 7 M
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebidang tanah yang terletak di di Desa Ulee Tuy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, tanah Seluas +84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Tanah Juariah Hasan.. 12 M
  • Timur  berbatas dengan Jalan.. 7 M
  • Selatan berbatas dengan Bahtiar.. 12 M
  • Barat berbatas dengan Tanah Balian.. 7 M
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak