Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan sebagaimana tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo, agar berkenan memberi putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian lisan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jantho dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa harga pembelian Truck sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa Truck kepada PENGGUGAT selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tidak menggunakan Truck tersebut sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verzet (Uitvoorbar bijvoorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono). |