Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Jth Irwandi Amir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irwandi Amir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon bernama Irwandi Amir tempat/tanggal di Krueng Raya, 08 April 1990 dari Ayah bernama Amir Ahmad dan Ibu bernama Syamsidar
  3. Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencacatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah Tanggal dan Tahun Kelahiran Pemohon dan mencatat pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak