Dakwaan |
Bahwa Pada Hari kamis tanggal 29 Desember 2022 Sekira pukul 12.30 wib, tersangka pergi ke warung Bg BUN desa Seot Tunong Untuk minum kopi,sesaat setelah tersangka minum kopi kemudian sekira Pukul 13.00 Wib,datang Sdra SAIMIN ADAM untuk Mengantar Kue Untuk Dijual dan pada saat sampai sdr SAIMIN ADAM tersangka mendengar agak besar Suaranya dan Kemudian tersangka melihat kearah sdra SAIMIN ADAM dan kemudian sdr SAIMIN ADAM juga melihat kearah tersamgka lalu sdr SAIMIN ADAM meminum kopi diwarung tersebut selesai minum kopi diwarung Tersebut sdra SAIMIN mengatakan pada anak penjual kopi (Adun) suruh sampaikan pada tersangka, Jangan lihat-lihat saya,saya tunggu disimpang”,,sewaktu sdr SAIMIN berada diatas sepeda motornya sdra mengatakan kembali kepada tersangka Jangan lihat-lihat saya,saya tunggu disimpang”mendengar kata-katanya sdra SAIMIN berselang 5 menit kemudian tersangka langsung menuju simpang desa Seot Tunong dengan parang sudah ada diatas dibawah sepeda motor tersangka yang tersangka biasa gunakan kekebun dan kemudian tersangkja menyusul sdr saimin dan mendapati sdra Sdr SAIMIN Sudah di simpang seot baroh dilapak jul langsat sdr APRIYAL dengan posisi parang masih dibawah sepeda motor Tersangka mengatakan kepada sdr saimin (peu kah Mi ) dan sdr Saimin Tertawa dan kemudian Tersangka mengambil parang panjang yang terbalut handuk yang ada dibawah sepeda motor dan mengayunkan kearah punggung sdr SAIMIN Dengan posisi parang masih terbalut handuk dan kemudian tersangka bergumul dengan sdr SAIMIN kemudian tidak mengayunkan lagi karena tersangka tidak berniat melukai sdr SAIMIN dikarenakan dan tersangka pun mengayun kan parang agak jauh dari korban dan kemudian korban berlari meninggalkan simpang Desa Seot Tunong dengan Menumpang Sepeda Motor pengendara Yang Lewat |