Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM -105/JTH/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
NANDA SAPUTRA BIN RUSLAN M. AMIN;
|
Tempat lahir
|
:
|
Meureudu;
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
26 Tahun / 24 Agustus 1998;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Meunasah Mesjid Lamlhon Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SMK (Tamat).
1106022408980002
|
IDENTITAS TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIZKI JULIANDA BIN TARMIZI;
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh Besar;
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
34 Tahun / 18 Juli 1990;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Meunasah Karieng Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SMK (Tamat).
1106021807900001
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Agustus 2024;
|
-
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
20 (Dua Puluh) Hari terhitung Tanggal 30 Agustus 2024 s.d. 18 September 2024;
|
-
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
40 (Empat Puluh) hari terhitung Tanggal 19 September 2024 s.d. 28 Oktober 2024;
|
-
|
Diperpanjang Pengadilan Negeri Ke-I
|
:
|
30 (Tiga Puluh) hari terhitung Tanggal 29 Oktober 2024 s.d. 27 November 2024;
|
-
|
Diperpanjang Pengadilan Negeri Ke-II
|
:
|
30 (Tiga Puluh) hari terhitung Tanggal 28 November 2024 s.d. 27 Desember 2024.
|
-
|
JPU
|
:
|
20 (Dua Puluh) hari terhitung Tanggal 23 Desember 2024 s.d 11 Januari 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Sebuah kebun di dalam gubuk Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin ditelpon oleh Sdr. Dedi (DPO) untuk mengambil sabu dipinggir jalan di Desa Meunasah Baro Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar, kemudian Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin mendatangi Sdr. Dedi (DPO) dipinggir jalan di Desa Meunasah Baro Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar dan Sdr. Dedi (DPO) langsung memberikan 6 (enam) paket kecil sabu kepada Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin kemudian Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin langsung pergi membawa 6 (enam) paket kecil sabu untuk dibawa pulang kerumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin pergi ke persawahan untuk bermain dengan membawa 6 (enam) paket sabu tersebut. Setelah Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin sampai di persawahan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin langsung menyimpan 6 (enam) paket sabu tersebut di semak-semak pinggir sawah lalu Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin bermain laying-layangan. Setelah menjelang Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin duduk sambil minum-minum di keude pinggir sawah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin melihat Sdr. Dedi (DPO) sedang duduk dibelakang keude dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin menjumpai Sdr. Dedi (DPO) kemudian Sdr. Dedi (DPO) mengajak Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin pergi ke kebun Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi kemudian Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin langsung pergi mengambil 6 (enam) paket sabu yang Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin simpan disemak-semak pinggir sawah. Kemudian Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin langsung pergi ke kebun Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan pada saat Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin sampai dikebun, Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin melihat Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi sudah duduk digubuk sedang main Headphone. Lalu tidak lama kemudian datang Sdr. Dedi (DPO) dari belakang Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan langsung duduk di gubuk bersama Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi. Pada saat itu Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin melihat Sdr. Dedi (DPO) sedang menelpon dan setelah Sdr. Dedi (DPO) menelpon, Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi menanyakan kepada Sdr. Dedi (DPO) “SIAPA BANG YANG TELPON”, lalu Sdr. Dedi (DPO) menjawab “SI WAHYU, UANG SERATUS MINTA SABU YANG BANYAK”, kemudian Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin mengatakan “SAYA KASIH TERUS SABU SAMA SAYA BANG YAA”, kemudian Sdr. Dedi (DPO) mengatakan “IYA KASIH TERUS SABU YANG ADA SAMA KAMU DULU”, tidak lama kemudian datang Sdr Wahyu ke kebun lalu Sdr. Wahyu langsung memberikan uang sejumlah Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin langsung mengambil 1 (satu) paket sabu dari 6 (enam) paket sabu yang ada pada Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin langsung memberikan 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. Wahyu, setelah menerima 1 (satu) paket sabu tersebut lalu Sdr. Wahyu langsung pergi meninggalkan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin, Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan Sdr. Dedi (DPO).
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu, kemudian Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar langsung turun ke lapangan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan dari hasil penggeledahan didapatkan 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat brutto 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram di kantong depan sebelah kanan celana milik Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar juga mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 Buah Timbangan Digital merk Lottol, 1 (satu) buah Headphone Android merk Oppo, 1 (satu) buah Headphone Android merk Realme dan satu (1) Unit Sepeda Motor merk Yamaha dengan Nopol BL 3935 LT. selanjutnya Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan serahkan kepada Sat Resnarkoba Polresta Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian oleh Pos Indonesia dengan Nomor: 22/BAP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasbullah atas dasar permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar dengan surat Nomor: B/149/VIII/RES.4.2/2024/Sat Res Narkoba tanggal 30 Agustus 2024 terhadap 4 (empat) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB. :6344/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. atas dasar permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar dengan surat Nomor: B/22/X/RES.4.2/2024/ tanggal 21 Oktober 2024 Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 6 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman (Metamfethamina).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Sebuah kebun di dalam gubuk Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kebun di dalam gubuk di Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB Saksi M.Rizal Rizki dan Saksi M.Hidayat guna memastikan informasi yang didapatkan langsung menuju sebuah kebun di dalam gubuk di Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar untuk melakukan pengintaian dan mengikuti keberadaan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di menuju sebuah kebun di dalam gubuk di Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar. Kemudian Saksi M.Rizal Rizki dan Saksi M.Hidayat langsung mendatangi dan menangkap 2 (dua) orang Terdakwa yang bernama Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Rizki Julianda Bin Tarmizi, saat Saksi M.Rizal Rizki memeriksa Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 0,75(nol koma tujuh puluh lima) gram di kantong depan sebelah kanan celana milik Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Saksi juga mengamankan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 Buah Timbangan Digital merk Lottol, 1 (satu) buah Headphone Android merk Oppo, 1 (satu) buah Headphone Android merk Realme dan satu (1) Unit Sepeda Motor merk Yamaha dengan Nopol BL 3935 LT.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 0,75(nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 Buah Timbangan Digital merk Lottol, 1 (satu) buah Headphone Android merk Oppo, 1 (satu) buah Headphone Android merk Realme dan satu (1) Unit Sepeda Motor merk Yamaha dengan Nopol BL 3935 LT yang ditemukan langsung diamankan serahkan kepada Sat Resnarkoba Polresta Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian oleh Pos Indonesia dengan Nomor: 22/BAP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasbullah atas dasar permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar dengan surat Nomor: B/149/VIII/RES.4.2/2024/Sat Res Narkoba tanggal 30 Agustus 2024 terhadap 4 (empat) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB. :6344/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. atas dasar permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar dengan surat Nomor: B/22/X/RES.4.2/2024/ tanggal 21 Oktober 2024 Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 6 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman (Metamfethamina).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Sebuah kebun di dalam gubuk Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di sebuah kebun di dalam gubuk Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi menggunakan sabu dengan cara awalnya Sdr. Dedi (DPO) kepada Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi untuk mengambilkan sebuah botol, kemudian Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi mengatakan “TIDAK USAH LAGI SUDAH MALAM” lalu Sdr. Dedi (DPO) mengatakan “SAYANG JUGA SI NANDA SAPUTRA INI MODEL BAGUS BARANGNYA COBA AJA DULU DIKIT DUA KALI HISAP SAJA”, lalu Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin mengatakan “BISA JUGA BANG” lalu Sdr. Dedi (DPO) mengeluarkan bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital dalam kotaknya dan 1 (satu) bungkus rokok Esse yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kaca pirex dan beberapa pipet serta 1 (satu) tutup botol Aqua yang sudah terbolongi,lalu Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi mengambil kotak rokok Esse tersebut dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi langsung membuat bong (alat hisap sabu) setelah jadi bong tersebut lalu Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin selanjutnya Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Sdr. Dedi (DPO) untuk memasukan sabu tersebut kedalam kaca pirex lalu Sdr. Dedi (DPO) membakarnya lalu Sdr. Dedi (DPO) mengisap sabu tersebut dan setelah beberapa kali tarikan selanjutnya Sdr. Dedi (DPO) memberikan bong yang berisi sabu tersebut kepada Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi lalu dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi membakar kaca pirex yang berisi sabu tersebut hingga mengeluarkan asap dan dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi mengisap sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali tarikan, selanjutnya dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi memberikan bong yang berikan sabu tersebut kepada Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin membakar kaca pirex yang berisi sabu tersebut hingga mengeluarkan asap lalu Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin mengisap sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali tarikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian oleh Pos Indonesia dengan Nomor: 22/BAP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasbullah atas dasar permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar dengan surat Nomor: B/149/VIII/RES.4.2/2024/Sat Res Narkoba tanggal 30 Agustus 2024 terhadap 4 (empat) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB. :6344/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. atas dasar permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar dengan surat Nomor: B/22/X/RES.4.2/2024/ tanggal 21 Oktober 2024 Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi dan Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 6 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Periksaan Urine Tersangka Nomor : R/331/VIII/YAN.2.4/2024/KLINIK tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ikhlas selaku pemeriksa atas permintaan Sat Res Narkoba Polresta Aceh Besar: B/161/VIII/RES.4.2/2024/Sat Res Narkoba tanggal 30 Agustus 2024 tentang permintaan hasil pemeriksaan an. Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Rizki Julianda Bin Tarmizi. Dari hasil pemeriksaan dapat mengambil kesimpulan bahwa didapat unsur sabu (Methamphetamine) yang terdaftar dalam golongan (satu) Nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan pada urine barang bukti milik an. Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin, umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan: pelajar/mahasiswa, alamat: Desa Meunasah Mesjid Lamlhom Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar dan an. Rizki Julianda Bin Tarmizi umur 34 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan: pelajar/mahasiswa, alamat: Desa Meunasah Karieng Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar
- Bahwa Terdakwa Nanda Saputra Bin Ruslan M. Amin dan Terdakwa Rizki Julianda Bin Tarmizi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memakai narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu Narkotika Golongan I bukan Tanaman (Metamfethamina).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 23 Desember 2024
|
PENUNTUT UMUM,
|
RAIS AUFAR, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19901026 201902 1 006
|
|