Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perk : PDM- 003/JTH/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
HERI FADHLI BIN ABDULLAH
|
Tempat lahir
|
:
|
Baet Mesjid
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 05 Oktober 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Ikhlas Desa Baet Mesjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat).-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27-09-2024 s/d 16-10-2024
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17-10-2024 s/d 25-11-2024
|
Perpanjangan KPN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26-11-2024 s/d 25-12-2024
|
Perpanjangan KPN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26-12-2024 s/d 24-01-2025
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06-01-2025 s/d 25-01-2025
|
- DAKWAAN :
KESATU :
--------Bahwa Ia Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Leupung Riwat Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ ADA UANG KAMU, INI ADA SABU”, kemudian Terdakwa menjawab “SAYA TIDAK ADA UANG , KALAU NANTI SAYA ADA UANG , NANTI SAYA HUBUNGI LAGI”, lalu SUHERI Alias POCONG (DPO) menjawab “OK”. Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr.SUHERI Alias POCONG (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone infinix warna hitam dengan mengatakan “INI ADA UANG 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)”, KEMUDIAN Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) menjawab “YA UDAH KE RUMAH SAYA”.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menuju ke rumah Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) yang beralamat di Desa Tumbo Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar menggunakan sepeda motor Honda Satria F warna hitam milik abang kandung Terdakwa Sdr Edi Ermansyah untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada saat Terdakwa sampai di rumah Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) mengatakan “MANA UANGNYA” kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO). Kemudian Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) langsung pergi mengambil sabu dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan tidak lama kemudian Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) kembali ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika tersebut kepada Terdakwa. Pada saat Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) mengatakan “INI SABU SEHARGA RP.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), NANTI KALAU SUDAH ADA UANG KAMU KASIH RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) LAGI”, lalu Terdakwa menjawab “OK”.
- Bahwa pada pukul 21.30 Wib Terdakwa pergi menuju pondok milik Terdakwa yang berada di Desa Baet Masjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar. sesampainya Terdakwa di pondok miliknya tersebut, Terdakwa mengambil sedikit sabu yang Terdakwa beli untuk Terdakwa pakai dengan menghisap sabu tersebut. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara merakit alat bong berupa botol aqua berukuran sedang yang Terdakwa lubangi menjadi dua lubang. Selanjutnya Terdakwa memasukkan pipet hisap dan pipet buang serta Terdakwa juga memasukkan kaca pirex ke dalam pipet tersebut untuk kemudian Terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca pirex lalu membakarnya dan menghisap sabu melalui pipet tersebut. Adapun sisa dari 1 (satu) paket narkotika yang Terdakwa beli Terdakwa mempaketkannya menjadi 6 (enam) paket dengan tujuan Terdakwa ingin menjual kembali narkotika tersebut.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Terdakwa menuju ke kandang ayam milik teman Terdakwa yang bertempat di Desa Leupung Riwat Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar. Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan kemudian melihat sudah ada beberapa orang yang berada di kandang ayam milik teman Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa meletakkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di atas tanah samping Terdakwa dan 1 (satu) paket sabu di tangan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi Narkotika saksi M. Rizal Rifki dan saksi M. Hidayat melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut guna untuk mencari dan menemukan terdakwa. Lalu, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di kandang ayam milik teman Terdakwa yang bertempat di Desa Leupung Riwat Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar saksi M. Rizal Rifki dan saksi M. Hidayat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian beberapa petugas kepolisian datang untuk menggeledah dan menangkap Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,10 gram (dua koma sepuluh) gram dan juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam serta 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Satria F warna hitam milik abang kandung Terdakwa yaitu Sdr Edi Ermansyah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS INDONESIA Kota Jantho Nomor : 26/BAP/IX/2024, tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor POS Kota Jantho terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH berupa 6 (enam) bungkusan palstik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 2,10 (dua koma sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 6341/NNF/2024, tanggal 05 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H., dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 2,10 (dua koma sepuluh) gram yang disita dari Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa Ia Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Leupung Riwat Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ ADA UANG KAMU, INI ADA SABU”, kemudian Terdakwa menjawab “SAYA TIDAK ADA UANG , KALAU NANTI SAYA ADA UANG , NANTI SAYA HUBUNGI LAGI”, lalu SUHERI Alias POCONG (DPO) menjawab “OK”. Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr.SUHERI Alias POCONG (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone infinix warna hitam dengan mengatakan “INI ADA UANG 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)”, KEMUDIAN Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) menjawab “YA UDAH KE RUMAH SAYA”.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menuju ke rumah Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) yang beralamat di Desa Tumbo Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar menggunakan sepeda motor Honda Satria F warna hitam milik abang kandung Terdakwa Sdr Edi Ermansyah untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada saat Terdakwa sampai di rumah Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) mengatakan “MANA UANGNYA” kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO). Kemudian Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) langsung pergi mengambil sabu dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan tidak lama kemudian Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) kembali ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika tersebut kepada Terdakwa. Pada saat Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut Sdr. SUHERI Alias POCONG (DPO) mengatakan “INI SABU SEHARGA RP.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), NANTI KALAU SUDAH ADA UANG KAMU KASIH RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) LAGI”, lalu Terdakwa menjawab “OK”.
- Bahwa pada pukul 21.30 Wib Terdakwa pergi menuju pondok milik Terdakwa yang berada di Desa Baet Masjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar. sesampainya Terdakwa di pondok miliknya tersebut, Terdakwa mengambil sedikit sabu yang Terdakwa beli untuk Terdakwa pakai dengan menghisap sabu tersebut. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara merakit alat bong berupa botol aqua berukuran sedang yang Terdakwa lubangi menjadi dua lubang. Selanjutnya Terdakwa memasukkan pipet hisap dan pipet buang serta Terdakwa juga memasukkan kaca pirex ke dalam pipet tersebut untuk kemudian Terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca pirex lalu membakarnya dan menghisap sabu melalui pipet tersebut. Adapun sisa dari 1 (satu) paket narkotika yang Terdakwa beli Terdakwa mempaketkannya menjadi 6 (enam) paket dengan tujuan Terdakwa ingin menjual kembali narkotika tersebut.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Terdakwa menuju ke kandang ayam milik teman Terdakwa yang bertempat di Desa Leupung Riwat Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar. Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan kemudian melihat sudah ada beberapa orang yang berada di kandang ayam milik teman Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa meletakkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di atas tanah samping Terdakwa dan 1 (satu) paket sabu di tangan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi Narkotika saksi M. Rizal Rifki dan saksi M. Hidayat melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut guna untuk mencari dan menemukan terdakwa. Lalu, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di kandang ayam milik teman Terdakwa yang bertempat di Desa Leupung Riwat Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar saksi M. Rizal Rifki dan saksi M. Hidayat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian beberapa petugas kepolisian datang untuk menggeledah dan menangkap Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,10 gram (dua koma sepuluh) gram dan juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam serta 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Satria F warna hitam milik abang kandung Terdakwa yaitu Sdr Edi Ermansyah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS INDONESIA Kota Jantho Nomor : 26/BAP/IX/2024, tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor POS Kota Jantho terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH berupa 6 (enam) bungkusan palstik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 2,10 (dua koma sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 6341/NNF/2024, tanggal 05 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H., dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 2,10 (dua koma sepuluh) gram yang disita dari Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
KETIGA :
--------Bahwa Ia Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Leupung Riwat Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira 21.30 Wib Terdakwa pergi menuju pondok milik Terdakwa yang berada di Desa Baet Masjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar. sesampainya Terdakwa di pondok miliknya tersebut, Terdakwa mengambil sedikit sabu yang Terdakwa beli untuk Terdakwa pakai dengan menghisap sabu tersebut. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara merakit alat bong berupa botol aqua berukuran sedang yang Terdakwa lubangi menjadi dua lubang. Selanjutnya Terdakwa memasukkan pipet hisap dan pipet buang serta Terdakwa juga memasukkan kaca pirex ke dalam pipet tersebut untuk kemudian Terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca pirex lalu membakarnya dan menghisap sabu melalui pipet tersebut. Adapun sisa dari 1 (satu) paket narkotika yang Terdakwa beli Terdakwa mempaketkannya menjadi 6 (enam) paket dengan tujuan Terdakwa ingin menjual kembali narkotika tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS INDONESIA Kota Jantho Nomor : 26/BAP/IX/2024, tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor POS Kota Jantho terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH berupa 6 (enam) bungkusan palstik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 2,10 (dua koma sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 6341/NNF/2024, tanggal 05 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., yang diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H., dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 2,10 (dua koma sepuluh) gram yang disita dari Terdakwa HERI FADHLI BIN ABDULLAH mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/507/XI/ YAN.2.4/2024/KLINIK, tanggal 21 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ikhlas, dokter pada FKTP Polres Aceh Besar dengan hasil pemeriksaan urine milik HERI FADHLI BIN ABDULLAH adalah negatif mengandung unsur sabu (methamphetamine) dan terdaftar pada Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
Kota Jantho, 06 Januari 2025
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19961215 201902 1 002
|
|