Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Jth 1.Zailinar Binti Zainal Abidin
2.Cut Laydiana Binti Zainal Abidin
3.Yuliana Binti Anwar
4.Yudian Bin Anwar
5.Yoni Anwar Bin Anwar
5.Dhiahuddin,
6.Nazar Fuadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zailinar Binti Zainal Abidin
2Cut Laydiana Binti Zainal Abidin
3Yuliana Binti Anwar
4Yudian Bin Anwar
5Yoni Anwar Bin Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amsar, S. H.Zailinar Binti Zainal Abidin
2Amsar, S. H.Cut Laydiana Binti Zainal Abidin
3Amsar, S. H.Yuliana Binti Anwar
4Amsar, S. H.Yudian Bin Anwar
5Amsar, S. H.Yoni Anwar Bin Anwar
Tergugat
NoNama
1Dhiahuddin,
2Nazar Fuadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesi, C/Q Menteri Dalam Negeri R.I. C/Q Gubernur Aceh, C/Q Bupati Aceh Besar , C/Q Camat Lembah Selawah, C/Q Keuchik Gampong Paya Keureuleh
24. Pemerintah Republik Indonesi, C/Q Menteri Dalam Negeri R.I. C/Q Gubernur Aceh, C/Q Bupati Aceh Besar C/Q Camat Lembah Selawah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

Primair : 

  1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan tanah objek sengketa  tanah sawah seluas  lebih kurang 20 Hektar ,  yang terletak di Gampong  Lon Baroh Kecamatan Lembah Seulawah Kabuapaten Aceh Besar,   dengan batas batas ;-

-  Barat berbatas dengan Aleu Keutapang;-

-  Utara berbatas dengan Jalan Rel Kereta Api;-

-  Timur berbatas dengan Tanah M. Yusuf Ali:-

-  Selatan berbatas dengan tanah Kechik Usman;-

adalah merupakan harta peninggalan / boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin;-

  1. Menyatakan  perbuatan dan tidakan  tergugat I    yang telah mengusai  tanah sawah  yang merupakan boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin  tampa izin dari alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin, serta izin para penggugat sebagai ahli waris  adalah perbuatan melawan hukum,
  2. Menyatakan perbuatan  dan tindakan tergugat I yang menjual dan mengalihkan sebahagian tanah boedel warisan kepada tergugat II,  tamapa izin dari alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin serta izin dari para pengggat sebagai ahli waris yang sah  juga  merupakan perbuatan melawan hukum;-
  3. Menyatakan perbuatan  dan tindakan  turut tergugat II,   yang telah menanda tangani dan mengeluarkan segala bentuk surat maupun segala bentuk akta  terhadap tanah boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin  sebagaimana yang terurai pada poin 1 dari petitum diatas,   tampa izin dari alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin serta izin dari para pengggat sebagai ahli waris yang sah serta  didasari oleh surat dari turut tergugat I  yang di keluarkan sera melawan hukum adalah perbutan melawan hukum;-
  4. Menyatakan segala bentuk surat baik yang dikeluarkan oleh turut tergugat I maupun turut tergugat II, terhadap tanah boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin sebagaimana  terurai pada poin 1 diatas adalah batal demi hukum ;-
  5. Menyatakan perbuatan dan tindakan jual beli  terhadap  sebahagian  atau tanah sawah seluas lebih kurang 4 hektar  yang terletak di Gampong Lon Baroh, Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, dengan batas batas :

- Sebelah Timur berbatas denganRel Kereta Api;-

- Barat berbatas dengan sawah Pocut Dasah/ Banta Muksin;-

- Selatan Berbatas dengan sawah keucik Man;-

- Utara berbatas dengan tanah sawah M.yusuf dahulu/sekarang sawah tergugat II

Yang dilakukan oleh tergugat I kepada tergugat II,tamapa izin dari alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin serta dari penggugat sebagai ahli waris yang sah, tidak sah secara hukum;-

  1. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali  tanah boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin  kepada para penggugat sebagai ahli waris yang sah, dari tergugat I tanah yang dikuasai lebih kurang 16 Hektar dan dari tergugat II lebih kurang 4 Hektar sehingga tanah boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin  seluas lebih kurang 20 Ha, atau sebagaimana teurai pada poin 1 diatas dalam petitum ini, dalam keadaan kosong tampa ada bangunan apapun serta tidak terikat dengan pihak pihak   manapun;-
  2. Menghukum tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung renten untuk membayar kerugian pada para penggugat secara cash dan tunai sebagai berikut:

Kerugian Materil :

Bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris telah kehilangan haknya untuk membagi boedel warisan alam banta muksin bin zainal abidin,  jika dihitung harga objek per hektarnya Rp. 40.000.000,   Di kali 20 hektar Rp. 800.000.000, ( delapan ratus juta rupiah );-

 

 Kerugiaan Immateril:

Bahwa akibat ulah dan perbuatan tergugat I  telah mengusai tanah sawah  boedel warisan alam Banta Muksin Bin Zainal Abidin,  para penggugat, pikiran, tenaga telah terkuras dan perasaan malu karena dinggap oleh masyarakat para penggugat telah merampas tanah sawah  milik tergugat I, dan hal tersebut jika dapat  dinilai dengan uang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000;- ( lima ratus juta  rupiah );-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita revindicator terhadap tanah boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin sebagaimana terurai pada poin 1 diatas dalam petitum  ini;-
  2. Menghukum  para tergugat dan para turut tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-

Subsidair :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian Gugatan ini Para Penggugat ajukan, dengan harapan terkabul hendaknya. Atas perkenan Ketua/Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menerimanya, terlebih mengabulkannya Para Penggugat haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak