Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Jth Aditya Imam Mulya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aditya Imam Mulya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya Mengabulkan Permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapan Pemohon Bernama Aditya Imam Mulya tempat/tanggal lahir pada awalnya di Lam Ara Tunong, 16 Maret 2005 menjadi di Lam Ara Tunong, 16 Maret 2003 dari Ayah bernama Sudirman dan Ibu bernama Marlina.
  3. Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah Tahun Lahir` Pemohon dan mencatat pada Akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
  4. Memerintahkan Sekolah-sekolah yang terkait telah mencatat kelulusan atas nama Pemohon untuk dapat mengeluarkan Surat keterangan pengganti Ijazah atas nama Pemohon.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak