Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Jth 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk,
2.PT Bank Rakyat Indonesia
Doni Irawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Doni Irawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.722.831,00
Petitum

Maka           Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3911.01.003158.10.9 tanggal 4 April 2017 di Seulimeum adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 33,722,831,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
      1. Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No : 00093 Tanggal 31 Oktober 2012 atas nama Nurhawani.
    6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

 

 

 

 

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak