INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Jth | CUT EVI MARLENI BINTI T.M. AMIN | ANWAR HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Jth | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian dalil Gugatan Penggugat tersebut diatas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho, berkenan memanggil kami kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam suatu
hari sidang yang ditentukan untuk itu, guna diperiksa dan diadili perkara ini akhirnya berkenan pula memberikan putusan akhir berbunyi demi hukum sebagai berikut:
Pada Pr. Jamilah (Nenek Tergugat) dengan uang gadai senilai f.25 jaman Belanda;-
Demikian Gugatan ini Penggugat ajukan kehadapan Ketua/Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis nantinya. Atas perkenan Majelis menerima dan mengabulkannya Penggugat haturkan terima kasih.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |