Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2024/PN Jth | Zakaria Fadhil | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2024/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadialan Negeri Jantho kiranya berkanan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya dipesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut: 2. Menetapkan bahwa di Alue Deah Teungoh Kabupaten Banda Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 telah meninggal dunia seorang Perempuan bemama Hj .Aisyah karena Musibah Gempa dan Tsunami dikebumikan tanpa diketahui jasadnya 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Hj.Aisyah tersebut. 4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan untuk dapat dikabulkan dan terima kasih |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |