Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat uraikan tersebut di atas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jantho cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembayaran Harga Gabah tanggal 08 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang lalai dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar harga gabah kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pembayaran Harga Gabah tanggal 08 Februari 2022 adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 375.900.000, (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Utang pokok berupa sisa harga gabah yang belum dibayar sebesar Rp. 225.000.000,(dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Kerugian akibat inflasi harga barang, Harga gabah ditahun 2022 senilai Rp. 5.000/Kg. Apabila harga gabah dihitung dengan harga tahun 2024 senilai Rp. 7.300/ Kg., maka ada selisih harga sebesar Rp. 2.300 /kg gabah yang menjadi kerugian bagi klien kami sehingga totalnya Rp. 2.300 x 48.000 Kg = Rp. 110.400.000,- (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Bunga kelalaian (Moratoire Interessen) sebesar 6 (enam) % per tahun dari Utang pokok. Apabila dijumlahkan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 (3 Tahun) yakni Rp. 225.000.000 x 6% x 3 Tahun = Rp. 40.500.000 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Total kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah Rp. + Rp. + Rp. 40.500.000 = Rp. 375.900.000, (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) berupa sebidang tanah milik Tergugat beserta bangunan Kilang Padi CV ZN diatasnya dengan luas 963 m?2; yang terletak di Desa Lamjamee Dayah Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar;
- Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbarbijvorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|