Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2022/PN Jth Muhammad Ridho S.H SAFARUDDIN BIN RADEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2022/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2152-L.1.27.3/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ridho S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDDIN BIN RADEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN BIN RADEN, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2022 bertempat di belakang salah satu warung kopi di Desa Wuesiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Terdakwa SAFARUDDIN BIN RADEN pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 14.30 Terdakwa lagi dirumah kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah menuju salah satu warung kopi yang berada di dekat rumah Terdakwa tepatnya di Desa Wuesiteh Kec. Suka makmur Kab. Aceh Besar dan saat Terdakwa sampai ke warung Terdakwa memesan minuman berupa kopi kemudian sesaat tidak lama kemudian Terdakwa melihat datang Sdr. SALON (DPO) berada di belakang warung kopi tersebut kemudian saat itu Sdr. SALON (DPO) memanggil Terdakwa dengan cara melambaikan tangannya lalu Terdakwa langsung mendatanginya dan mengatakan “ADA APA” Lalu Sdr. SALON (DPO) Mengatakan “ADA BAKONG (GANJA) NI Sedikit SAMA SAYA, MAU KAMU” Lalu Terdakwa menjawab ”MAU, MANA?”, Sdr. SALON (DPO) Menjawab ”ADA DALAM HONDA SAYA, TAPI KAMU KASIH DUIT KE AKU SEDIKIT, AKU LAGI ENGGAK ADA DUIT NI “kemudian Terdakwa menjawab ”Terdakwa CUMA ADA DUIT Rp. 50.000, ”KITA BAGI DUA AJA DUIT INI, Sdr. Salon (DPO) Rp. 25.000 Terdakwa Rp. 25.000 RIBU”. Lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membayar kopi kepada pemilik warung kemudian Terdakwa kembali mendatangi Sdr   SALON (DPO) dan memberikan uang kepada Sdr SALON (SPO) sebanyak Rp. 25.000 kemudian Terdakwa melihat Sdr SALON (DPO) pergi menuju sepeda motornya lalu tidak lama kemudian Sdr SALON (DPO) kembali menghampiri Terdakwa dan saat itu Sdr SALON (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dimasukkan kedalam plastik kemudian Terdakwa menerima dan mengambil narkotika ganja tersebut dan langsung pergi ke daerah dekat persawahan dan Sdr SALON (DPO)  juga pergi dari tempat warung tersebut.
  • Terdakwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 Sekitar Pukul 18.00   Wib di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar tepatnya di  Salah satu Doorsmeer ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari Team Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar yaitu saksi a.n T. SAFIRA YUDI dan saksi a.n MURI IFANDA. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus Narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jantho Nomor : 74/Pen.Pid/2022/PN Jth tanggal 08 April 2022.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 25/BAP/III/2022 beserta lampirannya tanggal 14 Maret 2022 berat brutto barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja adalah 33,72 (Tiga puluh tiga koma Tujuh puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 2795/NNF/2022 tanggal 31 Mei 2022, dengan kesimpulan  barang bukti milik SAFARUDDIN BIN RADEN adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN BIN RADEN, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2022 bertempat di Salah satu Doorsmeer di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 Sekitar Pukul 18.00 Wib di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar tepatnya di Salah satu Doorsmeer ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari Team Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar yaitu saksi a.n T. SAFIRA YUDI dan saksi a.n MURI IFANDA. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus Narkotika jenis Ganja tepatnya didalam kantong celana Terdakwa Sdr. SAFARUDDIN Bin RADEN.
  • Pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja, diperoleh terdakwa dari Sdr. SALON (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
  • Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jantho Nomor : 74/Pen.Pid/2022/PN Jth tanggal 08 April 2022.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 25/BAP/III/2022 beserta lampirannya tanggal 14 Maret 2022 berat brutto barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja adalah 33,72 (Tiga puluh tiga koma Tujuh puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 2795/NNF/2022 tanggal 31 Mei 2022, dengan kesimpulan  barang bukti milik SAFARUDDIN BIN RADEN adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa SAFARUDDIN BIN RADEN, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2022 bertempat di salah satu kebun di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di salah satu Sawah di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar dan pada hari sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu kebun di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar Terdakwa ada menggunakan narkotika jenis Ganja yang dilakukan dengan cara pada awalnya Terdakwa menyiapkan bahan-bahannya yaitu 1 ( satu ) Batang Rokok Gudang Garam Merah, Selembar Paper, Ganja dan Korek Api. Setelah Terdakwa menyiapkan bahan-bahannya, kemudian Terdakwa membelah Rokok Gudang Garam Merah dan Terdakwa taruhkan diatas Paper lalu Terdakwa campurkan sedikit Ganja lalu Terdakwa menggulung Paper tersebut menjadi sebatang Rokok lalu Terdakwa membakarnya dan menghisapnya.
  • Selanjutnya Terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 Sekitar Pukul 18.00 Wib di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar tepatnya di Salah satu Doorsmeer ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari Team Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar yaitu saksi a.n T. SAFIRA YUDI dan saksi a.n MURI IFANDA. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus Narkotika jenis Ganja tepatnya didalam kantong celana Terdakwa Sdr. SAFARUDDIN Bin RADEN.
  • Pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja, diperoleh terdakwa dari Sdr. SALON (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
  • Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jantho Nomor : 74/Pen.Pid/2022/PN Jth tanggal 08 April 2022.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 25/BAP/III/2022 beserta lampirannya tanggal 14 Maret 2022 berat brutto barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja adalah 33,72 (Tiga puluh tiga koma Tujuh puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 2795/NNF/2022 tanggal 31 Mei 2022, dengan kesimpulan  barang bukti milik SAFARUDDIN BIN RADEN adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Pada saat ditangkap terdakwa mengakui bahwa ia tidak mempunyai izin dari pejabat  yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk shabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor R/186/III/YAN.2.4/2022/RS.BHY tanggal 14 Maret 2022 disimpulkan bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) botol urine milik Terdakwa SAFARUDDIN BIN RADEN didapatkan unsur Ganja (Ganja (THC)/Positi)f) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya