Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Jth Rufaita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rufaita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas , Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho. Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna di dengar keterangannya di persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebaai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa di Gampong Lam Keumok Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 26 Desember 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama Abd. Manaf karena musibah gempa dan Stunami
  3. Menetapkan bahwa di Gampong Lam Keumok Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 26 Desember 2004 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama Nuraini karena musibah gempa dan Stunami
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku sebagai warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kemtian atas nama Abd. Manaf dan Nuraini Tersebut
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak