Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN jth DARLIS FAHRIZAL Bin M. NUR Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN jth
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2018
Nomor Surat 1/2018
Pemohon
NoNama
1DARLIS FAHRIZAL Bin M. NUR
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menerima  sekaligus  mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------

 

2.Menyatakan tindakan Termohon yang  tidak menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon adalah merupakan tindakan yang melanggar sekaligus menghianati ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP;--

 

3.Menyatakan tindakan Termohon yang  tidak menyerahkan Tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga Pemohon adalah merupakan suatu bentuk pelanggaran dan/atau penghianatan terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP;---------------------------------------------------------------

 

4.Menyatakan tindakan Termohon yang telah tidak menyerahkan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon adalah merupakan wujud pengabaian dan/atau penghianatan terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP;------------------------------------------------------------------------------

 

5.Menyatakan tindakan Termoho yang telah tidak memberikan tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga Pemohon adalah wujud pelanggaran dan/atau penghianatan terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP;------------------------------------------------------------------------------

 

6.Menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa penahanan 20 (dua puluh)  hari, terhitung sejak tanggal 20 September 2017 s/d tanggal 09 Oktober 2017, maka kepada pemohon dan maupun keluarga Pemohon wajib diberikan Surat Perpanjangan Penahanan untuk masa 40 (empat puluh) hari, terhitug sejak tanggal 10 Oktober 2017 s/d tanggal 18 November 2017 sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 21 ayat (3) KUHAP;----------------------------------------

 

7.Menyatakan bahwa dengan ketiadaan Surat Perpanjangan Penahanan dan dengan tanpa diberikannya Surat Perpanjangan Penahanan kepada Pemohon dan maupun keluarga Pemohon sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 24 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (3) KUHAP.,  maka penahanan terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2017 s/d tanggal 18 November 2017 adalah merupakan tindakan penahanan yang cacat dan sekaligus melanggar hukum;------------------------------------

 

8.Menyatakan bahwa dengan ketiadaan Surat Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) huruf a KUHAP dan sekaligus dengan tidak diberikannya Surat Perpanjangan Penahanan kepada Pemohon dan maupun tembusannya kepada keluarga Pemohonan, maka terhadap tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 19 November 2017 s/d tanggal 18 Desember 2017 adalah merupakan penahanan yang cacat dan sekaligus melanggar hukum;--------------------------------------------------------------------------------  

 

9.Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penahanan terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 19 Desember 2017 hingga diajukannya dan diprosesnya permohonan aquo, adalah merupakan bentuk penahanan yang cacat dan sekaligus melanggar hukum;-----------------------

 

10.Menyatakan  tindakan  Termohon  yang  telah  melakukan  penahanan terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 20 September 2017 hingga diajukan dan diprosesnya permohonan aquo adalah tidak sah dan melanggar hukum dan sekaligus tindakan Termohon tersebut adalah sebagai perbuatan pidana perampasan kemerdekaan terhadap Pemohon, sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 333 ayat (1) KUHP;--------------------------------------------------------------------------------

 

11.Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon hingga diajukannya dan diprosesnya permohonan aquo adalah tidak sah, sehingga demi hukum Pemohon wajib dilepaskan dengan segera dan seketika;-------------------------------

 

12.Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 19 September 2017 adalah tanpa terpenuhinya “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dengan pemaknaan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 184 KUHAP;------

 

               13. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.-------------------------------

 

      a t a u :   Bilamana   Bapak   Ketua   /   Hakim   tunggal    Pengadilan   Negeri   Jantho   Yang    Mulia    berpendapat     lain,    mohon     putusan    yang    seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------

Pihak Dipublikasikan Ya