Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Jth | 1.Zailinar Binti Zainal Abidin 2.Cut Laydiana Binti Zainal Abidin 3.Yuliana Binti Anwar 4.Yudian Bin Anwar 5.Yoni Anwar Bin Anwar |
5.Dhiahuddin, 6.Nazar Fuadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Jth | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Primair :
- Barat berbatas dengan Aleu Keutapang;- - Utara berbatas dengan Jalan Rel Kereta Api;- - Timur berbatas dengan Tanah M. Yusuf Ali:- - Selatan berbatas dengan tanah Kechik Usman;- adalah merupakan harta peninggalan / boedel warisan alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin;-
- Sebelah Timur berbatas denganRel Kereta Api;- - Barat berbatas dengan sawah Pocut Dasah/ Banta Muksin;- - Selatan Berbatas dengan sawah keucik Man;- - Utara berbatas dengan tanah sawah M.yusuf dahulu/sekarang sawah tergugat II Yang dilakukan oleh tergugat I kepada tergugat II,tamapa izin dari alm Banta Muksin Bin Zainal Abidin serta dari penggugat sebagai ahli waris yang sah, tidak sah secara hukum;-
Kerugian Materil : Bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris telah kehilangan haknya untuk membagi boedel warisan alam banta muksin bin zainal abidin, jika dihitung harga objek per hektarnya Rp. 40.000.000, Di kali 20 hektar Rp. 800.000.000, ( delapan ratus juta rupiah );-
Kerugiaan Immateril: Bahwa akibat ulah dan perbuatan tergugat I telah mengusai tanah sawah boedel warisan alam Banta Muksin Bin Zainal Abidin, para penggugat, pikiran, tenaga telah terkuras dan perasaan malu karena dinggap oleh masyarakat para penggugat telah merampas tanah sawah milik tergugat I, dan hal tersebut jika dapat dinilai dengan uang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000;- ( lima ratus juta rupiah );-
Subsidair : Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian Gugatan ini Para Penggugat ajukan, dengan harapan terkabul hendaknya. Atas perkenan Ketua/Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menerimanya, terlebih mengabulkannya Para Penggugat haturkan terima kasih. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |