INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Jth | 1.1. MANJURIA M. AMIN 2.2. EFFENDI 3.3. FADHLUR RAHMAN |
RUSLI MT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Jth | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.948.181.258,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan, selanjutnya mengadili serta berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: PRIMAIR:
SUBSIDAIR: Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
---------- Demikian gugatan ini Para Penggugat ajukan kepada Majelis hakim yang Mulia, atas perkenan kami ucapkan terima kasih; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |