Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BASRIL G, S.H., M.H. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Cq. Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Perhubungan Cq. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Cq. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL) Malahayati Aceh | 2 | ZOEL FADHLAN, S.H. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Cq. Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Perhubungan Cq. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Cq. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL) Malahayati Aceh |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan gugatan diatas, selanjutnya Penggungat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho/Majelis Hakim yang tetapkan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa ini demi hukum sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tanah objek perkara sebidang tanah seluas 5.391 m2 (lima ribu tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 23 tanggal 24 April 1990 terletak di Desa/Keluarahan Durung, Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, Provinsi Aceh yang telah terintegrasi satu kesatuan dengan tanah Lembaga Pendidikan Balai Pelatihan dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati/Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, adalah sah milik Penggugat dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Nur.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah negara,
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Tgk Puteh.
- Barat berbatas dengan tanah kebun Ibrahim Saidi.
- Menyatakan tindakan Tergugat menguasai, memanfatkan, melakukan penimbunan, membangun sarana fasilitas jalan, parit/selokan, instalasi Listrik dan jaringan instalsi air bersih untuk kebutuhan Poltekpel serta membuat pagar disekelilingya yang telah digunakan untuk kebutuhan Lembaga Pendidikan Balai Pelatihan dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati/Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tanpa izin Penggugat, adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian secara materil dan inmateril bagi Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil atas harga tanah Penggugat sebesar sebesar Rp. 1.700.000 per meternya x 5.391 m2 seluruhnya Rp. 9.164.700.000,00 (sembilan milyar seratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai bebas dari beban dan persyaratan apapun lainnya.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil harga sewa tanah pertahun sebesar Rp. 150.000.000,00 pertahun x 17 tahun yang telah dimanfaatkan Tergugat terhitung sejak Tahun 2007 s/d tahun 2024 seluruhnya Rp.2.550.000.000.- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.150.000.000,00 pertahun terhitung sejak perkara ini diputuskan Pengadilan Negeri Jantho s/d Putusan ini dijalankan Tergugat setelah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar tanah timbun berikut sarana Fasilitas pembangunan yang telah dibangun Tergugat dengan menggunakan Anggaran Keuangan Negara diatas tanah Penggugat.
- Menghukum Tergugat menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong seperti kondisi semula kepada Penggugat bebas dari beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya, jika Tergugat tidak mengganti kerugian Materil harga tanah dalam posita angka 16 huruf (a) dan Petitum angka 4 gugatan.
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|