Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 05/JTH/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOHAMMED AMIN BIN ABDUL JOLIL
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Myanmar
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
35 Tahun / 01 Januari 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Myanmar
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Camp 17 Blok H-88 Kutupalum Lokasi Penampungan Etnis Rohingya Cox’s Bazar Bangladesh
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
-
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan : Rutan, sejak tgl 15 Desember 2023
Penahanan Penyidik : Rutan, sejak tgl 16-12-2023 s/d 04-01-2024
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tgl 05-01-2024 s/d 13-02-2024
Penahanan JPU : Rutan, sejak tgl 13-02-2024 s/d 03-03-2024
- DAKWAAN :
---------- Bahwa Ia Terdakwa MOHAMMED AMIN BIN ABDUL JOLIL bersama-sama dengan Saksi Anisul Hoque dan Saksi Habibul Basyar (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan November 2022 Terdakwa bersama dengan 110 (seratus sepuluh) warga etnis Rohingya yang berasal dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh berlabuh di Pesisir Pantai Aceh Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan, lalu Terdakwa bersama dengan warga etnis Rohingya tersebut ditempatkan di tempat penampungan sementara di wilayah Mutiara Batu Kab. Aceh Utara namun setelah 4 (empat) bulan lamanya tinggal di tempat penampungan tersebut, Terdakwa melarikan diri dengan dibantu oleh Sdr. Bangla (nama panggilan) yang merupakan salah seorang warga Bangladesh yang tinggal di Indonesia untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur Dumai-Riau dengan membayar uang sejumlah 5000 RM (lima ribu) Ringgit Malaysia kepada Sdr. Bangla (nama panggilan). Sesampainya di Malaysia Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Trengganu selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan dan sekitar bulan Juni 2023 Terdakwa kembali ke Camp 17 Block H-88 Kutupalum Lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh dikarenakan Terdakwa ingin bertemu dengan istri dan kedua anaknya.
- Setelah beberapa bulan Terdakwa berada di Camp 17 Block H-88 Kutupalum Lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh, Sdr. Inus (nama panggilan) yang merupakan warga Bangladesh yang bertugas sebagai pengawas camp penampungan warga etnis Rohingya datang menemui Terdakwa dan menanyakan kesediaan Terdakwa untuk kembali ke Indonesia, lalu Terdakwa menjawab bersedia dan ingin membawa istri serta kedua anaknya ke Indonesia.
- Selanjutnya Terdakwa, Sdr. Inus (nama panggilan), Sdr. Rasyid (nama panggilan) dan Sdr. Sanamulah secara bersama-sama mengkoordinir, merekrut dan mengajak warga etnis Rohingya yang tinggal di beberapa camp penampungan seperti Camp Kutupalum, Camp Balohkhali, Camp Tengkhali, Camp Damtholi, Camp Ledha dan beberapa camp lainnya yang tersebar di wilayah Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju ke Indonesia dengan persyaratan setiap orang diwajibkan membayar uang sejumlah 100.000 (seratus ribu) Taka dan uang yang mereka kumpulkan tersebut sebagian dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit kapal nelayan seharga 2.000.000 (dua juta) Taka, bekal makanan/minuman dan perlengkapan lainnya untuk keperluan keberangkatan ke Indonesia.
- Bahwa Terdakwa berhasil merekrut 3 (tiga) warga etnis Rohingya yang berasal dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh yaitu Sdr. Nur Islam, Sdr. Somira dan Sdr. Mohammed Syah Alam. Terdakwa menerima uang sejumlah 60.000 (enam puluh ribu) taka dari Sdr. Nur Islam, 60.000 (enam puluh ribu) taka dari Sdr. Mohammed Syah Alam dan 40.000 (empat puluh ribu) taka dari Sdr. Somira, yang mana uang tersebut telah Terdakwa serahkan kepada Sdr. Inus.
- Selanjutnya Sdr. Inus (nama panggilan) memberikan nomor handphone milik Sdr. Salom (nama panggilan) warga etnis Rohingya/Bangladesh yang tinggal di Indonesia kepada Terdakwa dikarenakan ada beberapa orang titipan Sdr. Salom diantara rombongan warga etnis Rohingya tersebut dan Sdr. Inus (nama panggilan) meminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. Salom setibanya di Indonesia.
- Bahwa pada tanggal 30 November 2023 Terdakwa dan 136 (seratus tiga puluh tujuh) warga etnis Rohingya yang berasal dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”. Terdakwa bertugas sebagai nahkoda kapal yang bertanggungjawab mengemudikan kapal dengan menggunakan alat penunjuk arah/kompas untuk memastikan bahwa kemudi dan arah kapal menuju ke wilayah Indonesia dan selama perjalanan Terdakwa juga dibantu oleh saksi Anisul Hoque untuk mengemudikan kapal secara bergantian serta dibantu oleh saksi Habibul Basyar yang bertanggung jawab terhadap kondisi mesin kapal.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dan 136 (seratus tiga puluh enam) warga etnis Rohingya yang menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA” berlabuh di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar. Kemudian Terdakwa Mohammed Amin dan saksi Anisul Hoque berusaha memisahkan diri dari kelompok warga etnis Rohingya tersebut namun sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Mohammed Amin dan saksi Anisul Hoque berhasil ditemukan warga setempat di Jalan Krueng Raya – Laweung Desa Beureunuet Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terhadap Terdakwa dan 136 (seratus tiga puluh enam) warga etnis Rohingya yang masuk wilayah Indonesia melalui Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar diperoleh kesimpulan tidak ditemukan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian dari 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang tersebut, sebagian besar dari mereka hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh, dimana kartu tersebut tidak dapat diklasifikasi dan dikategorikan sebagai dokumen perjalanan.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa karena membantu Sdr. Inus membawa 136 (seratus tiga puluh enam) warga etnis Rohingya masuk wilayah Indonesia yaitu Terdakwa tidak harus membayar uang sejumlah 100.000 (seratus ribu) Taka seperti warga etnis rohingya lainnya dan Terdakwa hanya perlu membayar uang sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) Taka untuk istri dan kedua anaknya serta Sdr. Inus juga menjanjikan kepada Terdakwa apabila rombongan warga etnis Rohingya tersebut telah tiba di Indonesia maka uang sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) Taka yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdr. Inus akan dikembalikan lagi kepada Terdakwa karena berhasil membawa warga etnis Rohingya dari Cox’s Bazar Bangladesh ke Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 13 Februari 2024
PENUNTUT UMUM,
FIRMAN JUNAIDI,S.E., S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 19810617 200501 1 011
CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 199002242014032003
ZOEL FADHLAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19920607 202012 1 008
|
|