Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Jth PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk Cabang Lhokseumawe 1.Zulkarnaen
2.Rahma Yanti
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reza FahleviPT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk Cabang Lhokseumawe
Tergugat
NoNama
1Zulkarnaen
2Rahma Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.764.720,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat  II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat  II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor Nomor 021372180014 tanggal 26 Januari 2018   Sebesar Rp. 155,764,720,- (Seratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan mengikat diletakkannya sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                              : TOYOTA - AVANZA 2007

Jenis/Model                           : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

                        Tahun/Warna                        : 2007 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin               : MHFM1CA4J7K006378 / DAF1642

No. Polisi                               : BL 846 JV

            BPKB tercatat atas nama: MUNIR AF

 

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat  II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                  : TOYOTA - AVANZA 2007

Jenis/Model               : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna            : 2007 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin   : MHFM1CA4J7K006378 / DAF1642

No. Polisi                   : BL 846 JV

BPKB tercatat atas nama : MUNIR AF

Dari Tergugat I dan TergugatII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan TergugatII atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat  II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak