Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Jth | 1.SYUKRI USMAN 2.NURHAYATI USMAN 3.YUSRI USMAN |
YUSRI ABUBAKAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Jth | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, maka Penggugat –penggugat merasa sangat dirugikan dengan lahirnya Sertifikat Hak Milik No. 00221 Tahun 2015 dan sertifikat Hak Milik No. 00222 Tahun 2015 yang dilakukan oleh Turut Tergugat II yang didasarkan atas lahirnya Akta Hibah No. 105/2015 tanggal 30 April 2015 serta Akta hibah No. 107/2015 tanggal 4 Mei 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I.. Oleh karena itu maka Penggugat-penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho/Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan demi hukum sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal/ atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berharga Seritifikat Hak Milik No. 00221 Tahun 2015 dan sertifikat Hak Milik No. 00222 Tahun 2015 karena didasarkan atas alas hak yang cacat hukum administratif. 3. Membatalkan atau menyatakan tidak sah Akta Hibah No. 105/2015 tanggal 30 April 2015 serta Akta hibah No. 107/2015 tanggal 4 Mei 2015 atas nama Yusri Abu Bakar terhadap objek tanah yang terletak di Desa Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya,Kabupaten Aceh Besar. 4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. 5.Menetapkan Penggugat-penggugat sebagai penerima kuasa untuk membereskan /menyelesaikan segala persoalan hukum yang kemungkinan akan terjadi serta ada kaitannya dengan objek perkara. 6. Menyatakan putusannya dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi atau secara serta merta (uit voor baar bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada putusan ini. 8. Memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |